Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

100-an Pulau Milik Perorangan Akan Diverifikasi

"Ini akan ditertibkan dengan benar, kerja sama dengan Mendagri, Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Tidak boleh lagi ada pulau dikuasai semena-mena"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 100-an Pulau Milik Perorangan Akan Diverifikasi
Kontributor Kompas.com Semarang/ Nazar Nurdin
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berencana melakukan verifikasi terhadap 100 pulau yang telah dimiliki oleh perorangan maupun perusahaan atau korporasi.

Verifikasi yang akan dilakukan terkait pendataan, penataan dan penertiban kepemilikan pulau secara perorangan maupun perusahaan.

Susi pun akan menggandeng pihak-pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan penertiban.

"Ini akan ditertibkan dengan benar, kerja sama dengan Mendagri, Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Tidak boleh lagi ada pulau dikuasai semena-mena," ujar Susi di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Menurut Susi, jika mengacu pada Undang-Undang, maksimum kepemilikan pulau baik oleh perorangan maupun perusahaan adalah sebesar 70 persen, sementara 30 persen tetap dimiliki negara.

Dari 70 persen kepemilikan tersebut, 30 persen harus dialokasikan untuk wilayah hijau atau wilayah publik.

"Sebetulnya pulau yang boleh dimiliki atau dikuasai hanya 40 persen. Ini akan ditertibkan dengan benar, tidak boleh lagi ada pulau dikuasai semena-mena dan sewenang-wenang," terang Susi.

BERITA REKOMENDASI

Guna mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membenahi regulasi dan potensi pulau-pulau di Indonesia.

Untuk itu, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menertibkan kepemilikan pulau.

Aturan tentang kepemilikan pulau dimaksudkan untuk kepentingan publik terutama nelayan atau masyarakat daerah.

Reporter: Iwan Supriyatna

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas