Anggota DPR RI Ini Khawatir, Menteri Rini Jadi Leluasa Lego Aset BUMN
"Kami khawatir Menteri Rini atau Kementerian BUMN yang memiliki kuasa bisa menjual aset-aset itu kemana saja."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menjadi was-was pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Regulasi tersebut merupakan Perubahan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno khawatir PP No.72 tahun 2016 tersebut memberi keleluasaan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menjual aset perusahaan plat merah (BUMN) tanpa perlu meminta persetujuan dari DPR.
"Kami khawatir Menteri Rini atau Kementerian BUMN yang memiliki kuasa bisa menjual aset-aset itu kemana saja," ujar Supratikno dihubungi wartawan, Selasa (17/1/2017).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu ingin pihak DPR bersama Kementerian BUMN meninjau ulang aturan tersebut. Pasalnya DPR ingin menjaga semua saham perusahaan plat merah dari pembelian ke swasta baik lokal maupun asing.
"Kita tidak ingin banyak pihak menilai pemerintah sedang obral aset," ungkap Supratikno.
Supratikno menyadari pemerintah mengeluarkan PP tersebut atas dasar efisiensi dan percepatan kerja Kementerian BUMN ditengah persaingan global. Namun, tetap saja, dalam pengelolaan aset BUMN, pemerintah harus mengacu kepada beberapa hal.
"Dalam pengelolaan aset BUMN, kan harus mengacu kepada UU BUMN, UU keuangan negara dan UU Perbendaharaan Negara. Kalau tidak diacu terhadap 3 UU tersebut, maka jelas bahwa PP 72 nomor 2016, bertentangan dengan Undang-undang," papar Supratikno.