Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pengembang Tahan Ekspansi Proyek Baru Sampai Pilkada Rampung

"Kami sama dengan developer lainnya. Kalau aturan mainnya sudah ada, kami bisa main. Tapi kalau aturan mainnya bisa berubah, kami tidak berani gerak"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengembang Tahan Ekspansi Proyek Baru Sampai Pilkada Rampung
TRIBUNNEWS/SENO
Presiden Direktur Wilsor Group Ali Munanda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengembang properti saat ini masih menahan diri untuk membangun proyek barunya, hingga proses Pilkada DKI Jakarta‎ benar-benar selesai.

Presiden Direktur Wilsor Group Ali Munanda‎ mengatakan, pembangunan proyek baru akan dilaksanakan setelah Pilkada DKI Jakarta selesai untuk memastikan peraturan mengenai pembangunan properti seperti yang ‎lama atau mengalami perubahan.

"Kami sama dengan developer lainnya. Kalau aturan mainnya sudah ada, maka kami bisa main. Tapi kalau aturan mainnya bisa berubah, kami tidak berani gerak," tutur Ali di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Menurut Ali, Wilsor Group saat ini memiliki beberapa lahan kosong yang berada di Jabodetabek, dimana pada tahun ini Wilsor Group berencana membangun apartemen di Jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat dengan luas sekitar 2,3 hektar.

"Tapi saat ini kami wait and see dulu, karena peraturan bisa berubah sewaktu-waktu, kami tunggu dulu jadinya mungkin Maret atau April 2017 kami mulai lagi pembangunan," papar Ali.

Lebih lanjut Ali, pasar properti saat ini sudah mulai membaik dibanding beberapa tahun kebelakang, terlebih properti segmen kelas atas sekarang sudah bergerak naik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Segmen atas itu kemarin menunggu dulu melihat keadaan, setelah adanya program pengampunan pajak, penjualan segmen kelas atas balik lagi untuk membeli," papar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas