Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Arcandra: PP Nomor 1 Tahun 2017 Jalan Terbaik untuk Industri Tambang Nasional

Menurut Arcandra, industri pertambangan Tanah Air yaitu bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk negara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Arcandra: PP Nomor 1 Tahun 2017 Jalan Terbaik untuk Industri Tambang Nasional
Seno
(tengah) Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) adalah jalan terbaik bagi industri pertambangan Tanah Air.

Menurut Arcandra, industri pertambangan Tanah Air yaitu bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk negara, sehingga kondisi idealnya adalah seluruh tambang itu dikelola bangsa Indonesia.

Kemudian, dikelola oleh putra-putri Indonesia, seluruh hasil sumber daya alam untuk kebutuhan dalam negeri, dan tidak ada dana asing masuk dalam proses pengolahan.

‎"Apakah kondisi ideal ini tercipta sekarang? UU menyebutkan smelter harus dibangun 5 tahun, sekarang terbangun atau tidak?, kemudian apakah kita punya teknologi pengelolaan tambang bawah tanah?," tutur Arcandra di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Melihat kondisi tersebut yang belum tercapai, PP Nomor 1 Tahun 2017 merupakan langkah yang paling tepat untuk menutup antara kondisi ideal dan kondisi saat ini.

"Kami coba tutup gap ini, dengan menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 adalah kondisi terbaik dari kondisi sekarang," ucap Arcandra.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Berita Rekomendasi

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut adalah:

Pertama, perusahaan tambang harus mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kedua, permohonan perpanjangan IUP dan IUPK paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya IUP/IUPK.

Ketiga, ekspor hanya diberikan pada perusahaan yang telah berstatus IUP atau IUPK.

Keempat, ekspor hanya diberikan kepada IUP Produksi yang telah mengolah mineral logam hasil tambangnya.

Kelima, ekspor minerba harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Keenam, perusahaan tambang harus membangun smelter.

Ketujuh, setelah lima tahun berproduksi, perusahaan tambang asing wajib melakukan divestasi 51 persen saham secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun.

Kedelapan, Menteri ESDM menetapkan harga acuan untuk mineral logam dan batu bara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas