Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Skema Gross Split Rugikan Investor Migas

Marwan memaparkan, banyak pengusaha lokal dan asing merasa dirugikan oleh diberlakukannya skema kontrak Gross Split.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat: Skema Gross Split Rugikan Investor Migas
TRIBUNNEWS/ADIATMA PUTRA
Peneliti IRESS Marwan Batubara. 

Laporan wartawan Tribunnews, Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti IRESS Marwan Batubara menilai regulasi terkait bagi hasil (Gross Split) untuk Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) dengan negara tidak disetujui banyak investor.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2016.

Marwan memaparkan, banyak pengusaha lokal dan asing merasa dirugikan oleh diberlakukannya skema kontrak Gross Split. Karena itu, Marwan berharap pemerintah mengkaji kembali regulasi tersebut.

"Saya kira orientasi kontraktor profit sebesar-besarnya tak mungkin ada eksplorasi, ini tidak menarik," ujar Marwan dalam sebuah Diskusi Energi Kita di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Minggu (22/1/2017).

Menurut Marwan pemerintah harus membuat badan pengawasan independen terkait aturan Gross Split. Pasalnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum maksimal dalam mengawasi pelaksanaan regulasi bagi hasil tersebut.dalam pengawasan.

"Saya kira pengawasan tak optimal karena orang internal sendiri harusnya dari luar," papar Marwan.

Berita Rekomendasi

Marwan menambahkan selama pengusaha protes mengenai kontrak bagi hasil, hal tersebut akan menghambat iklim investasi sektor migas.

"Oleh sebab itu, (gross split) ini perlu dikaji sebelum dipaksakan," jelas Marwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas