Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perjanjian Gross Split Dengan ONWJ Langgar Permen ESDM

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian menyoroti kontrak PT Pertamina PHE ONWJ yang membagi hasil gas alam.

Penulis: Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian menyoroti kontrak PT Pertamina PHE ONWJ yang membagi hasil gas alam.

Untuk kontraktor bagi hasil gas alam adalah 62,5 persen, sedangkan untuk pemerintah 37,5 persen.

Menurut Ramson hal itu menyimpang dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 tahun 2017 tentang Gross Split.

Hal tersebut dikatakannya dalam diskusi Energi Kita yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2017).

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk bagi hasil minyak juga menurutnya menyimpag dari peraturan yang dibuat pemerintah sendiri yaitu untuk pemerintah 42,5 persen, kontraktor 57,5 persen.

Menurut Permen Gross Split, seharusnya pemerintah mendapatkan bagi hasil dari minyak sebesar 57 persen, sedangkan untuk kontraktor sebesar 43 persen.

"Di kontrak dengan itu untuk blok ONWJ, West Java, itu diputuskan kalau ngga salah kontraktor 62,5 persen, pemerintah 37,5 persen untuk gas. Jadi baru mulai kontrak aja sudah beda dengan standar yang ada di permen," kata Ramson Siagian.

Berita Rekomendasi

"Terus untuk minyak, untuk ONWJ ini, pemerintah 42,5 persen, kontraktor 57,5 persen. Padahal menurut permen, pemerintah 57 persen, kontraktor 43 persen," tambah Ramson Siagian.

Oleh sebab itu menurutnya hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik, supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Menurutnya sudah seharusnya pemerintah konsisten untuk mematuhi peraturan yang dibuat sendiri, agar dunia usaha pertambangan, khususnya, punya kepastian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2017 mengenai Gross Split yang membagi hasil pertambangan antara pemerintah dengan kontraktor secara rigid, yaitu untuk minyak bumi sebesar 57 persen untuk negara, 43 persen untuk kontraktor. Sedangkan untuk gas alam, 52 persen untuk negara, 48 persen untuk kontraktor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas