Kemenkop UKM dan OJK Lakukan Penindakan Terhadap Koperasi Ilegal
"Indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM Suparno mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan investasi ilegal yang melibatkan pengelola koperasi.
"Indikasi kasus penyalahgunaan izin koperasi antara lain dilakukan PT Cakrabuana Sukses Indonesia, Koperasi Pandawa Malang, KSP Pandawa Mandiri Group, Koperasi Segitiga Bermuda (profitwin77), dan PT Compact Sejahtera Group/Koperasi Bintang Abadi Sejahtera," ujar Suparno, Rabu (25/1/2017).
Oleh karena itu, Suparno berharap agar masyarakat berhati-hati dan waspada dalam menginvestasikan dananya. "Jangan sampai masyarakat tertipu oleh iming-iming bunga yang besar. Kita harus jeli melihat aspek legalitas dan usaha dari koperasi tersebut," kata Suparno.
Selain itu, lanjut Suparno, upaya preventif juga akan dilaksanakan bersama OJK. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat termasuk pelaku investasi ilegal yang akan dilakukan secara bersama-sama tentang bagaimana mengedukasi masyarakat cara berkoperasi yang benar, jangka waktu maksimum menjadi calon anggota koperasi, dan regulasi tentang pengawasan koperasi.
Upaya lain yang dilakukan adalah membentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang Satgas yang terdiri dari Satgas Tingkat Provinsi dan Satgas Tingkat Kabupaten/Kota yang masing-masing berjumlah lima orang.
"Target pengawasannya, sebanyak 204 unit koperasi tingkat provinsi dan 3.084 unit koperasi tingkat kabupaten/kota, atau sekitar 2,18persen dari 150.223 unit total koperasi aktif," jelas Suparno.
Meski begitu, Suparno mengakui, salah satu hambatan dalam pengawasan koperasi adalah adanya kendala hubungan dengan kewenangan pengawasan koperasi di daerah dalam era otonomi daerah.
"Oleh karena itu, sesuai dengan lampiran huruf Q UU 23/2014 maka langkah teknis yang akan dikerjakan adalah memilah koperasi sebagai objek pengawasan disesuaikan dengan kewenangan yang tercantum dalam UU dimaksud antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ungkap Suparno.