Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

PP No. 72 Tahun 2016 Bertentangan UU Keuangan Negara

PP ini justru memberi peluang pengalihan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha atau PT tanpa persetujuan DPR."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PP No. 72 Tahun 2016 Bertentangan UU Keuangan Negara
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengkritik keras pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pasalnya, aturan baru ini dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengatakan, PP tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang, khususnya UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam PP tersebut dinyatakan pengelolaan aset strategis dilakukan oleh perseroan terbatas. Padahal konstitusi menyatakan harus dilakukan oleh negara melalui BUMN.

“Tidak boleh PP bertentangan dengan UU apalagi berpotensi melanggar Konstitusi UUD 45,” ujar Teguh, Rabu (25/1/2017).

Teguh khawatir, PP ini justru memberi peluang pengalihan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha atau PT tanpa persetujuan DPR.

"PP Ini bisa dimaknai upaya untuk melepas aset negara yang selama Ini dikuasai negara melalui BUMN," ungkap Teguh.

Rekomendasi Untuk Anda

Dihubungi terpisah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengaku banyak menerima mediasi dari berbagai kalangan untuk melakukan uji materi terhadap PP 72 tersebut.

"Banyak yang datang ke saya terkait PP 72 ini, mereka meminta pertimbangan," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam pengajuan gugatan ini, nantinya uji materi akan dilakukan di Mahkamah Agung (MA). Berbeda dengan uji materi terhadap Undang-Undang yang dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena gugatan uji materi kali ini berarti isi PP 72 itu bertentangan dengan Undang-Undang," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas