Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Layanan 3 Jam Perizinan ESDM Akan Dongkrak Investasi

Thomas Lembong, mengatakan terobosan tersebut diprediksi akan meningkatkan investasi nasional di sektor ESDM hingga 50 persen.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in Layanan 3 Jam Perizinan ESDM Akan Dongkrak Investasi
Apfia Tioconny Billy
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Kepala BKPM Thomas Lembong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan kemudahan masyarakat berinvestasi di sektor energi dengan membuat layanan investasi tiga jam, yaitu ESDM3J.

Kepala BKPM, Thomas Lembong, mengatakan terobosan tersebut diprediksi akan meningkatkan investasi nasional di sektor ESDM hingga 50 persen.

"Saya pikir ini sangat signifikan, perkiraan saya pada dua tahun ke depan, bakal ada peningkatan," ucap Thomas Lembong usai meluncurkan program 'ESDM3J' di Ruang Nusantara, Gedung BKPM, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Layanan investasi tiga jam di sektor ESDM atau ESDM3J ini diharapkan dapat mendorong pencapaian target investasi BKPM tahun ini sebesar 43 miliar dollar AS, dimana 22 miliar dollar AS diantaranya berasal dari sektor ESDM.

Berikut jenis perizinan yang bisa diselesaikan dalam tiga jam dengan diluncurkannya ESDM3J:

1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara (layanan regulernya: 20 hari kerja)

2. Izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/BBM/LPG (layanan regulernya: 32hari kerja)

Berita Rekomendasi

3. Izin usaha sementara penyimpanan hasil olahan/CNG (layanan regulernya: 32 hari kerja untuk hasil olahan dan 40 hari kerja untuk CNG)

4. Izin usaha sementara penyimpanan LNG (layanan regulernya: 32 hari kerja)

5. Izin usaha sementara pengolahan minyak bumi (layanan regulernya: 32 hari kerja)

6. Izin usaha sementara pengolahan hasil olahan (layanan regulernya: 32 hari kerja)

7. Izin usaha sementara pengolahan gas bumi (layanan regulernya: 32 hari kerja)

8. Izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/BBM (layanan regulernya: 40 hari kerja)

9. Izin usaha sementara niaga umum hasil olahan (layanan regulernya: 40 hari kerja)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas