Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Februari, Bea Keluar Ekspor Minyak Sawit Mentah Naik Jadi 815,52 Dolar Per Metrik Ton

Alasannya, saat ini harga referensi CPO kembali naik dan berada pada level di atas USD 800.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Februari, Bea Keluar Ekspor Minyak Sawit Mentah Naik Jadi 815,52 Dolar Per Metrik Ton
KONTAN
Panen kelapa sawit 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) penetapan Bea Keluar (BK) periode bulan Februari 2017 sebesar USD 815,52/MT.

BK CPO ini naik senilai USD 27,26 atau 3,46% dari periode bulan Januari 2017 yaitu USD 788,26/MT.

Alasannya, saat ini harga referensi CPO kembali naik dan berada pada level di atas USD 800.

"Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 18/MT untuk periode Februari 2017,” tandas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward dalam keterangannya yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (331/1/2017).

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk bulan Februari 2017 tercantum pada Kolom 3 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar USD 18/MT. Naik dari BK CPO untuk periode bulan Januari 2017 yang sebesar USD 3/MT.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Februari 2017 kembali turun sebesar USD 131,60 atau 5,61%, yaitu dari USD 2.343,97/MT menjadi USD 2.212,36/MT.

Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar USD 128 atau 6,2% dari
USD 2.060/MT pada periode bulan sebelumnya, menjadi USD 1.932/MT pada bulan Februari 2017.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas terebut.

Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK No. 140/PMK.010/2016.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas