Dana Repatriasi Mengendap di Deposito
"Dengan gateway, kami akan terus melakukan pemantauan hingga kami bisa yakini bahwa repatriasi itu masuk ke sektor produktif."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai dana repatriasipengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk melalui lembaga keuangan gateway per 27 Januari 2017 mencapai Rp 105,5 triliun.
Kebanyakan dana repatriasi itu masih mengendap di perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, dari dana tersebut, persentase dana yang ditempatkan dalam instrumen deposito mencapai 70,94% dari total dana yang masuk. "Nilainya Rp 74,8 triliun," ujar Muliaman, Jumat (3/2/2017).
Persentase dana di deposito menurun dibandingkan porsi per 31 Desember 2016 yang sebesar 73,31%. "Kami ingin (porsinya) melebar dan merata," katanya.
Muliaman melanjutkan, selain ditempatkan di deposito, 9% dari total dana repatriasi yang masuk melalui gateway ditempatkan di sektor non-keuangan, 6% di bursa efek, 2% di manajer investasi, 1% di asuransi. Sedangkan 11% dana tersisa berada di sektor riil.
Sesuai dengan peraturan, dana repatriasi yang telah terealisasi masuk harus ditempatkan di dalam negeri minimal tiga tahun.
"Dengan gateway, kami akan terus melakukan pemantauan hingga kami bisa yakini bahwa repatriasi itu masuk ke sektor produktif, apakah itu di sektor keuangan maupun non-keuangan," ujar dia.
Reporter: Adinda Ade Mustami