Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Produk Minyak Goreng Akan Makin Banyak Kemasan Mininya

"Nanti masyarakat akan menemukan di pasar tradisional minyak goreng dengan ketengan kecil yang berukuran 200 gram."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Produk Minyak Goreng Akan Makin Banyak Kemasan Mininya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
JERIGEN BEKAS - Ikah (55), membersihkan jerigen bekas di depan rumahnya di Gang Irigasi Dalam, Jalan Pagarsih, Kota Bandung, Selasa (22/11/2016). Perempuan asal Majalengka ini membeli jerigen bekas saus dan minyak goreng dari sejumlah rumah makan. Setelah dibersihkan dan terkumpul hingga 1.000 buah kembali dijual ke pabrik sabun dan tiner seharga Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per buah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah tentang minyak goreng wajib kemasan akan diberlakukan pada 1 April 2017.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.

Pemberlakuan kebijakan tersebut sempat ditunda sebanyak tiga kali.

Dampak implementasi regulasi ini adalah penyetopan peredaran minyak goreng curah yang selama ini lebih banyak diminati di daerah dan pelosok di Tanah Air. Hal ini bisa memicu terjadi gejolak di daerah.

Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, industri minyak goreng siap menjual minyak goreng kemasan kecil mulai dari volume 200 gram hingga 1 liter.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, industri minyak goreng akan menyiapkan kemasan minyak goreng dalam ukuran kecil sebesar gelas air mineral.

Dengan adanya minyak goreng dalam kemasan kecil, maka masyarakat yang ada di daerah dapat menjangkau pembelian minyak goreng. Pasalnya, selama ini, peredaran minyak goreng curah tinggi terjadi di daerah. Padahal minyak goreng curah itu tidak sehat.

Berita Rekomendasi

"Nanti masyarakat akan menemukan di pasar tradisional minyak goreng dengan ketengan kecil yang berukuran 200 gram," ujar Togar, Jumat (3/2/2017).

Togar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh Gapki, pemerintah sudah tidak lagi memberikan toleransi dengan memberikan waktu perpanjangan atau penundaan pemberlakukan minyak goreng wajib kemasan.

Sudah tiga kali kebijakan ini ditunda pelaksanaannya untuk menunggu kesiapan industri.

Togar mengakui, meskipun kebijakan ini sudah diterapkan nantinya, tapi tidak bisa langsung berjalan seperti yang diharapkan. Namun, minimal bisa dijalankan secara bertahap.

Jika kebijakan minyak goreng wajib kemasaran diterapkan, maka diharapkan tidak ada lagi peredaran minyak goreng curah yang banyak berasal dari bekas industri dan makanan cepat saji yang kemudian dijual ke masyarakat.

"Adanya penjualan kemasaran, maka kita harapkan minyak goreng yang beredar lebih sehat," imbuhnya.

 Reporter: Noverius Laoli

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas