Impor Raw Sugar Harusnya Untuk Kebutuhan Gula Industri
Mendag menegaskan, tahun ini tidak ada impor gula kristal putih langsung.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra menilai kebijakan Mendag Enggartiasto Lukita terkait impor 400 ribu ton raw sugar atau gula mentah untuk diolah langsung produsen gula tertentu menjadi gula kristal putih untuk konsumsi masyarakat telah mengacaukan tata niaga gula.
"Impor raw sugar itu harusnya untuk kebutuhan gula industri, kok Mendag seenaknya membolehkannya diolah langsung oleh produsen gula tertentu untuk didistribusikan menjadi kebutuhan konsumsi, ini tidak bisa dibenarkan," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan Mendag memberi penugasan langsung terhadap beberapa produsen gula dalam negeri untuk mengolah langsung gula mentah menjadi gula kristal putih sangat berbahaya, karena tidak sesuai undang-undang.
Terlebih para produsen yang mendapatkan penugasan itu diberikan kewenangan untuk menyalurkan gula putih kepada distributor.
"Mendag bisa mengacau neraca perdagangan gula nasional kita. Kebijakan Mendag ini bukan solusi untuk mengatasi kekurangan stok gula, justru malah mengacak-acak," katanya.
Anggota Fraksi PDIP ini menegaskan, tidak ada payung hukum yang membolehkan Mendag melakukan penugasan khusus kepada produsen untuk menjual gula kristal putih.
"Keputusan impor gula 400ribu ton Mendag bisa merusak daya saing di bidang perdagangan gula. Ada apa Mendag kok memberikan penugasan langsung kepada perusahaan produsen gula tertentu?" ujarnya.
Dhamantra mengkhawatirkan, apabila kebijakan impor gula 400 ribu ton Mendag terus dilanjutkan, maka hanya akan memberikan keuntungan kepada pihak swasta tertentu yang diberikan penugasan langsung.
"Sedangkan petani tebu bisa mengalami kerugian sebab gula rafinasi produksi petani bisa over supply, tidak terserap pabrik," ujarnya.
Dhamantra mengingatkan, kebijakan Mendag juga berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Selain itu, kebijakan Mendag bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sektor perdagangan, sebagaimana diperjuangkan Presiden Jokowi.
"Menurut aturan impor gula itu hanya dapat dilakukan untuk mengendalikan devisit dan menjaga kestabilan harga gula. Kalau impor 400 ribu ton ini tidak memberikan solusi," katanya.
Dhamantra berharap, Mendag menyadari bahwa produsen gula itu bukan hanya perusahaan swasta tetapi juga ada rakyat sendiri. Ketika impor raw sugar tidak sesuai peruntukan, maka otomatis stabilitas harga gula akan terpengaruh.
Dalam hal ini tentu petani akan mengalami kerugian karena ditekan oleh gula impor.