Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Misbakhun Sarankan kepada OJK Utamakan Pemegang Polis

Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprioritaskan penyelamatan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Misbakhun Sarankan kepada OJK Utamakan Pemegang Polis
kontan.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprioritaskan penyelamatan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Menurutnya, pemegang polis merupakan tulang punggung bisnis asuransi.Misbakhun mengatakan hal itu setelah rapat kerja Komisi XI DPR dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/2/2017) malam kemarin.

Rapat itu dilakukan untuk membahas krisis yang kini mendera AJB Bumiputera.

Politikus Golkar itu mengatakan, persoalan krisis AJB Bumiputera memang pelik dan sensitif. 

Menurut Misbakhun, penyelesaian krisis di AJB Bumiputera harus dilakukan secara berhati-hati meninggalkan prinsip-prinsip membantu kepentingan nasabah pemegang polis asuransi.

Bagi Misbakhun, pemegang polis harus jadi pertimbangan utama dalam menangani persoalan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu.

"Prinsip utama adalah penyelamatan nasabah pemegang polis. Dan, saya minta OJK menjadikan itu sebagai konsideran utama," katanya di hadapan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan jajarannya.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng itu Misbakhun menegaskan, harus ada solusi komprehensif dan tuntas dalam persoalan Bumiputera.

BERITA TERKAIT

Namun, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu juga mewanti-wanti OJK agar tidak mengumbar hal-hal sensitif soal Bumiputera.

Misbakhun menambahkan, mengatasi persoalan Bumiputera memang bukan hal gampang karena ada 6,7 juta pemegang polis. "Bisa saja langkah-langkah penyelamatan ini akan terganggu," harap Misbakhun.

Ia memastikan, akan terus mengawal proses penyelesaian Bumiputera agar pemegang polis tidak terabaikan. "Saya akan mengawal bahwa keterlibatan DPR hanya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan tidak ada upaya apapun untuk bisa dikategorikan sebagai politisasi," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas