Mau Punya Rumah tapi Penghasilan Rp 4 Juta, Ini Caranya
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan.
Program sejuta rumah untuk rakyat melalui KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini merupakan pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.
Program KPR Sejahtera FLPP menawarkan suku bunga tetap lima persen termasuk asuransi, Down Payment (DP) rendah, bebas pajak pertambahan nilai, dan jangka waktu (kredit) hingga 20 tahun.
"Untuk masyarakat yang ingin membeli rumah program KPR Sejahtera FLPP diharuskan berpenghasilan tetap Rp 4 juta per bulan, belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, serta harus memiliki e-KTP, NPWP, dan menyerahkan fotokopi Surat Pemeberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi," ujar seorang petugas (PPDPP) Kementerian PUPR di Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 JCC Senayan.
Selain itu, pembeli atau debitur juga diwajibkan harus menghuni rumah tapak sejahtera sebagai tempat tinggal, bukan untuk disewakan atau pengalihan kepemilikan.
Arman, salah satu karyawan swasta di Jakarta mengungkapkan, program kepemilikan rumah bersubsidi pemerintah cukup membantu bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga yang terjangkau.
"Dengan FLPP ini jadi bisa lebih murah, bunganya lima persen sampai akhir kredit, down payment (dp) juga murah, saya tertarik di daerah Cikarang atau Bekasi, jalurnya bisa gunakan kereta api yang bebas macet," ungkap Arman kepada Kompas.com di Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 JCC Senayan, Sabtu (11/2/2017).
Pengunjung lain, Hani, yang juga tengah mencari rumah subsidi pemerintah mengatakan, selama ini masih belum jelas terkait informasi bagaimana caranya dapatkan rumah subsidi pemerintah.
"Saya masih bingung bedakan rumah komersil dan rumah subsidi, tapi sekarang jadi tahu karena ada stand-stand dari pemerintah (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR)," paparnya.
Kisaran harga rumah subsidi untuk MBR yakni untuk wilayah Jabodetabek tahun 2017 senilai Rp 141 juta dan untuk 2018 Rp 148 juta.
Wilayah Jawa selain Jabodetabek tahun 2017 senilai Rp 123 juta dan untuk 2018 Rp 130 juta. Wilayah Sumatera selain Kepulauan Riau dan Bangka Belitung tahun 2017 Rp 123 juta dan untuk tahun 2018 Rp 130 juta.
Adapun Kalimantan tahun 2017 Rp 135 juta dan tahun 2018 Rp 142 juta serta Sulawesi tahun 2017 Rp 129 juta, dan tahun 2018 Rp 136 juta.(Pramdia Arhando Julianto)