Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina Akan Diubah Jadi BUMN Khusus Lewat UU Migas

Gus menyebut, setidaknya akan ada empat BUMN yang berada di bawah BUMN khusus.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pertamina Akan Diubah Jadi BUMN Khusus Lewat UU Migas
TRIBUN/DANY PERMANA
Truk tangki mengantre untuk diisi BBM di terminal BBM Pertamina Plumpang Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan mengenai Undang-Undang Migas akhirnya bergulir kembali. Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu menyebut, anggota dewan tengah merampungkan draf UU Migas tersebut.

Dalam draf UU Migas yang baru, PT Pertamina sebagai national oil company(NOC) akan dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

BUMN khusus ini merupakan holding BUMN energi yang tengah dibentuk oleh pemerintah.

Di bawah BUMN khusus ini nantinya akan dibentuk BUMN-BUMN yang membidangi bisnis migas mulai dari hulu hingga hilir.

Gus menyebut, setidaknya akan ada empat BUMN yang berada di bawah BUMN khusus.

Pertama, BUMN Hulu Mandiri yang bertugas melakukan operasional bisnis hulu migas.

Baca: Janji Pertamina, Indonesia Bisa Swasembada BBM Tahun 2024

Berita Rekomendasi

Kedua, BUMN Hulu Kerjasama yang akan menjalankan tugas-tugas SKK Migas saat ini. Dengan begitu, kelembagaan SKK Migas akan dihilangkan.

Ketiga, BUMN khusus hilir minyak. Keempat adalah BUMN hilir gas. "Tapi semua dalam kordinasi BUMN Khusus di atas, dibentuk melalui BUMN khusus itu. Bentuknya terserah pemerintah, ini inisiatif dewan," jelas Gus, Kamis (9/2/2017).

Dengan skema tersebut, Gus yakin, posisi Pertamina NOC akan semakin kuat karena posisinya tidak sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pasalnya kuasa pertambangan akan diserahkan pada BUMN khusus tersebut.

"Sekarang kan sama, Pertamina mau blok mana ikut tender. Intinya ada penguatan ke NOC kita. Dalam UU Migas yang baru, kuasa pertambangan ada di badan usaha khusus, pelaksananya BUMN-BUMN itu,"katanya.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang, masih jauh bagi pemerintah membahas mengenai SKK Migas dalam UU migas yang baru.

"Nantilah ya. Dari dulu sudah banyak opsi, mau terpisah mau digabung. Di dunia ini dua opsi itu ada dan ada yang sukses dua duanya, dipisah dan digabung," ungkap Arcandra, Jumat (3/2/2017).

Reporter: Febrina Ratna Iskana

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas