Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

QNET Indonesia Jalankan Bisnis Legal

OJK mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa nama QNET yang dicantumkan dalam rilis OJK bukan QNET Indonesia, Selasa (7/2/2017)

Penulis: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir bulan lalu, dalam rilis terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan 80 daftar nama Perusahaan Investasi yang dinilai sebagai perusahaan bodong, salah satunya perusahaan QNET International Ltd.

Menyikapi hal ini, PT QN International Indonesia yang lebih dikenal sebagai QNET Indonesia memohon klarifikasi dari OJK terkait rilis tersebut.

OJK mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa nama QNET yang dicantumkan dalam rilis OJK bukan QNET Indonesia, Selasa (7/2/2017).

QNET Indonesia sebagai perusahaan direct selling di Indonesia memiliki izin dan legalitas resmi, yang  mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Nomor 3/1/SIUPLT/PMA/PERDAGANGAN/2013 dan sudah terdaftarnya QNET di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sejak tahun 2015 dengan nomor keanggotaan QNET 0167/06/15.

Sebagai perusahaan yang tidak bergerak di bidang investasi atau pengelolaan dana masyarakat, QNET di Indonesia yang berdomisili di Jakarta, Surabaya dan Bali memang tidak diwajibkan melapor ke OJK.

“Masyarakat harus memahami bahwa perusahaan penjualan langsung bukan perusahaan investasi," kata General Manager QNET Indonesia Bangun Simbolon dalam keterangan pers, Selasa (14/2/2017). 

Para member atau Independen Representative (IR), kata dia  mendapatkan komisi setiap adanya penjualan produk.

Berita Rekomendasi

Produk-produk kesehatan yang dipasarkan oleh QNET pun terdaftar di BPOM serta Kementrian Kesehatan.

Bahkan untuk mengedukasi masyarakat dalam membedakan perusahaan investasi bodong dan tidak, pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu, QNET turut serta mendukung penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) melalui Direktur PT QN International Indonesia, Ina H Rachman, SH MH.

Saat acara itu, diberikan  informasi tentang pentingnya mengetahui wawasan bagaimana mengetahui perusahaan yang berpraktik illegal dalam mendistribusikan barang.

"QNET memiliki misi yang sama dengan lembaga pemerintah dalam hal ini OJK untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya berbisnis pada perusahaan yang resmi dan legal," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas