Sekarang Swasta Bisa Lakukan Uji KIR Kendaraan
Sebelumnya, pelaksanaan pengujian berkala hanya dilaksanakan oleh unit pengujian kendaraan bermotor milik Dinas Perhubungan
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala (uji KIR) terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang.
Uji coba fasilitas uji KIR kendaraan pertama oleh swasta diresmikan penggunaannya oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (14/2/2017) yang dikelola oleh PT Hibaindo Armada Motor (HAM).
Pemberian kewenangan pada swasta ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hari ini saya gembira karena undang-undang yang dikeluarkan tahun 2009 akhirnya setelah tujuh tahun bisa dilaksanakan yaitu memberikan kesempatan pada swasta untuk turut serta melayani uji KIR (pengujian berkala) ini," kata Budi Karya Sumadi.
Sebelumnya, pelaksanaan pengujian berkala hanya dilaksanakan oleh unit pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Dinas Perhubungan).
PT Hibaindo Armada Motor menjadi perusahaan swasta pertama yang melaksanakan pengujian berkala.
Menhub menjelaskan, layanan uji berkala yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah memakan waktu yang cukup lama. Ini karena jumlah kendaraan wajib uji sangat banyak sedangkan kapasitas tempat pengujian terbatas jumlahnya, "
Info dari Kadishub (DKI Jakarta) kalau orang KIR itu antrinya sampai 30 hari, 15 hari paling cepat," ujarnya.