25 Karyawan Senior Freeport Terkena PHK
Freeport Indonesia (Freeport) menganggap perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih menggantung
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (Freeport) menganggap perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih menggantung. Akibatnya, Freeport merumahkan 25 karyawan tambang seniornya.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, Freeport masih ingin menegosiasi kejelasan kontraknya.
Baca: Tak Usah Dengarkan Ancaman Freeport
Menurut dia, pada dasarnya Freeport ingin mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
Namun, Freeport mengajukan syarat khusus. Syaratnya, yakni ketentuan yang ada di IUPK harus tetap sama dengan KK yakni kontrak diperpanjang sampai 2041 serta status pajaknya tetap tak ikut aturan pajak yang berubah (nail down).
"Kami bersedia jadi IUPK bila ada perjanjian stabilisasi investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti dalam kontrak karya," ujar Riza, Senin, (13/2/2017).
Namun pemerintah seakan mengabaikan tuntutan syarat Freeport tersebut. Buntutnya, Freeport menghentikan sementara operasi tambangnya karena stok yang ada di lokasi tambang Freeport sudah penuh.
Akibat berhentinya operasi itu, Freeport harus merumahkan karyawannya. "Ada 25 orang setingkat senior vice president atau senior karyawan yang kami rumahkan," ujar Riza.
Freeport juga mengaku sudah memberitahu ke para kontraktor untuk mengubah rencana operasi dan melakukan langkah-langkah pengurangan karyawan. Secara total, Freeport mempekerjakan 32.000 karyawan Freeport, termasuk staf kontraktor.
Menurut Riza, aksi merumahkan karyawan bahkan bisa berlanjut jika status kontrak Freeport masih berlarut. "Jika kami tidak bisa ekspor, bisa saja dalam waktu dekat akan ada pengurangan karyawan," ujarnya.
Keterangan Pemerintah
Berbeda dengan keterangan Riza, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sepengetahuan dia, Freeport belum menghentikan produksi tambang bawah tanahnya. Produksi tambang bawah tanah milik Freeport masih normal.
Pemerintah hingga kini juga belum mendapatkan laporan atas stockpile konsentrat Freeport yang sudah penuh. "Belum (berhenti produksi) masih normal di sana," terangnya, Selasa (14/2/2017).
Hanya, Bambang mengelak menjawab soal status IUPK Freepot yang baru disepakati pemerintah saja, belum olehFreeport. "Terserah (mau disebut ilegal atau nggak), ungkapnya.
Menurut Bambang, Freeport bisa kembali melakukan ekspor minggu depan bila sudah minta rekomendasi ekspo dan disetujui pemerintah. "Minggu depan, mereka bisa ekspor bila sudah keluar rekomendasinya," tandasnya.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan, dimensi masalah Freeport banyak sekali. Tak hanya terkait masalah perpajakan, tapi juga masalah investasi, hingga kepastian hukum. "Jadi banyak sekali yang harus diskusikan," ujar Menkeu. (Pratama Guitarra)