Jonan: Arbitrase Lebih Baik Ketimbang Pakai Isu PHK untuk Tekan Pemerintah
"Walaupun kontrak Freeport baru selesai tahun 2021 tapi pihak Freeport meminta kepastian perpanjangan kontrak sejak 2015."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT Freeport Indonesia tidak menggunakan isu pemecatan karyawan dalam mencapai keinginnnya.
Hal tersebut diungkapkan Jonan terkait wacana perusahaan asal Amerika Serikat itu, berkeinginan membawa persoalan izin pertambangannya ke mahkamah arbitrase internasional.
Menurut Jonan, persoalan ke abitrase adalah langkah hukum yang menjadi hak siapapun, namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum, karena hasil dampaknya akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan.
"Namun langkah itu jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," kata Jonan dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2017) malam.
Baca: Mundurnya Chappy Hakim Hanya Berselang Sehari Setelah Pemerintah Beri Karpet Merah untuk Freeport
Jonan menilai, korporasi global selalu memperlakukan karyawannya sebagai aset yang paling berharga dan bukan dijadikan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata.
"Pemerintah telah dan akan terus berupaya maksimal mendukung semua investasi di Indonesia baikinvestasi asing maupun investasi dalam negeri tanpa terkecuali," papar Jonan.
Kabar Freeport Indonesia akan menggugat pemerintah telah muncul sejak 2015, dimana rencana awalnya akan melayangkan gugatan ke Badan Arbitrase Internasional pada Juli 2016 jika perpanjangan kontrak karyanya di tolak oleh pemerintah.
Baca: Jonan Minta Freeport Tetap Kooperatif Duduk di Meja Perundingan
Pengamat Energi Said Didu mengatakan, persoalan perpanjangan kontrak Freeport selalu menjadi masalah krusial yang selalu dihadapi pemerintah. Siapapun pemerintahannya ketika tiba waktu perpanjangan kontrak pasti akan menghadapi dilema yang butuh ketegasan pemimpin.
"Walaupun kontrak Freeport baru selesai tahun 2021 tapi pihak Freeport meminta kepastian perpanjangan kontrak sejak 2015. Permintaan itu dilakukan dengan pertimbangan untuk mendapatkan kepastian investasi tambang bawah tanah dan pembangunan smelter," tutur Said.
Baca: Ratusan Karyawan Freeport Dipecat, Jonan Meradang
Berdasarkan informasi yang diterima Said secara tidak resmi, jika Freeport ajukan arbitrase diperkirakan akan menuntut pemerintah ganti rugi sekitar Rp 500 triliun.