Freeport Mengancam Bawa ke Badan Arbitrase, DPR: Itu Bukti Hukum Indonesia Kuat
Jika pemerintah goyah oleh ancaman ke badan arbitrase, justru hal itu akan menciptakan ketidakpastian hukum.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Induk perusahaan PT Freeport Indonesia, Freeport-Mcmoran Inc. mengancam akan mengajukan arbitrase jika negosiasi dengan Pemerintah RI gagal menemui kata sepakat soal perpanjanga status Kontrak Karya (KK).
Wakil Ketua DPR RI Komisi VII Satya Widya Yudha menilai, ancaman arbitrase Freeport tersebut justru menunjukan kuatnya kekuatan hukum Indonesia terhadap perusahaan tambang asal AS itu.
Satya memaparkan pemerintah tetap berpegang kepada UU Minerba no.4 tahun 2009, sehingga isu arbitrase itu bisa muncul.
"Memberikan dampak kepastian hukum karena sikap pemeirntah ditunggu investor lain," ujar Satya di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca: Freeport Bantah Gunakan PHK Sebagai Senjata untuk Menekan Pemerintah RI
Satya memaparkan, jika pemerintah goyah oleh ancaman ke badan arbitrase, justru hal itu akan menciptakan ketidakpastian hukum. Investor lain kata Satya pun melihat kasus ancaman arbitrase dari Freeport menunjukan ketegasan pemerintah dalam menjalankan UU Minerba.
"Apabila Indonesia tidak bisa menegakan UU yang dibuat sendiri, bisa dibayangkan kepastian investasi lain tidak menentu lagi," kata politisi Golkar tersebut.
"Jadi pelajaran investor lain ada kepastian hukum di Indonesia," tambah Satya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.