Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Status Kontrak Karya Mengambang, Pekerja Asing Mulai Tinggalkan Freeport

Karyawan yang pulang cuti diminta tidak kembali lagi ke Timika untuk bekerja sampai perusahaan normal kembali.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Status Kontrak Karya Mengambang, Pekerja Asing Mulai Tinggalkan Freeport
ISTIMEWA
Karyawan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia saat beristirahat di sela kerja. 

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Lebih dari 20 pekerja asing di perusahaan-perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia pergi meninggalkan Timika, Papua, dan kembali ke negara asal mereka. Ini imbas kegagalan Freeport Indonesia mendapatkan izin ekspor konsentrat.

"Ada yang kontrak kerjanya sudah selesai kebetulan bertepatan dengan momentum pengurangan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia. Tapi ada juga yang terkena dampak langsung dari persoalan yang kini terjadi di PT Freeport Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura Jesaja Samuel Enock, Minggu (19/2/2017).

Menurut dia, pekerja asing yang sudah hengkang itu semuanya bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasi PT Freeport Indonesia.

Pekerja asing permanen PT Freeport Indonesia yang bekerja di kawasan pertambangan di Tembagapura, Mimika, Papua, hingga kini belum ada yang diberhentikan atau dipulangkan kembali ke negara asalnya.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengakui bahwa saat ini PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan privatisasi serta kontraktornya mulai memulangkan para pekerjanya, termasuk tenaga kerja asing dari berbagai negara.

Sesuai laporan dari Dinas Tenaga Kerja setempat, kebijakan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Freeport maupun perusahaan kontraktor serta privatisasinya terus berlangsung sejak Freeport tidak lagi mendapatkan izin ekspor konsentrat pada 12 Januari 2017.

Dinas Tenaga Kerja mencatat setidaknya sudah ada 300-an pekerja yang diberhentikan. Adapun karyawan permanen Freeport diberi kebijakan untuk dirumahkan.

Berita Rekomendasi

Kata Eltinus, karyawan yang pulang cuti diminta tidak kembali lagi ke Timika untuk bekerja sampai perusahaan normal kembali. 

"Setiap hari ada sekitar 30-500 karyawan yang dipulangkan. Kalau ditotal, jumlahnya sudah lebih dari 1.000 orang yang dirumahkan dan di-PHK," kata dia seusai menerima ribuan karyawan yang menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Mimika di Timika, Jumat (17/2/2017).

Tenaga kerja asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia selama ini didominasi oleh tenaga kerja asal Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Kanada, dan Filipina.

Keahlian mereka masih sangat dibutuhkan untuk menangani pekerjaan teknis pertambangan, seperti bagian blasting dan tambang bawah tanah.

Sampai saat ini sekitar 200-an tenaga kerja asing masih bekerja di PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan privatisasi serta kontraktornya.

 
Sumber : Antara

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas