Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Politikus PDIP: Hilirisasi Pertambangan harus Kembalikan ke Jalan yang Benar

Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru membongkar polemik aturan mengenai kewajiban hilirisasi pertambangan dalam negeri.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Politikus PDIP: Hilirisasi Pertambangan harus Kembalikan ke Jalan yang Benar
ISTIMEWA
Politikus PDIP Falah Amru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru membongkar polemik aturan mengenai kewajiban hilirisasi pertambangan dalam negeri. Dikatakan, banyak aturan yang dibuat pemerintah seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah, mempersulit implementasi kebijakan ini.

Menurut politikus PDIP itu, akar aturan hilirisasi sebenarnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2009. Namun, kenyatannya banyak revisi Permen dan PP yang akhirnya memperbolehkan ekspor, namun tetap terbentur aturan lama.

Misalnya, jika terbit Kepmen saja untuk memperbolehkan ekspor maka terbentur Permen 05 dan 06."Jika Permen 05 dan 06 direvisi sesuai Kepmen maka pemegang IUP wajib melakukan pemurnian, tapi akan diserang terus karena bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2014 yang diteken SBY pada 14 Oktober 2014," katanya, Selasa (21/2/2017).

Dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com, lanjut Falah, tujuan kembali ke tafsir UU Nomor 4 Tahun 2009 tidak akan tercapai. Tujuan kegiatan pertambangan untuk devisa masuk dan lapangan kerja tidak akan tercapai.

"Tujuan mewujudkan industri logam dasar tidak akan tercapai dan akan berakhir pada kegagalan lagi," tegasnya.

Namun demikian, jika sepenuhnya kembali berpegang teguh pada UU Nomor 4 Tahun 2009, pada BAB III dijelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan minerba untuk kepentingan dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga dapat mengendalikan produksi dan ekspor yang selanjutnya diataur dalam PP.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam BAB XIII aturan ini tegas dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah mineral.

Jika ada industri pengolahan (smelter), maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," jelas Falah yang juga bendahara PBNU ini.

Kemudian dalam BAB XXV Pasal 170 juga tegas dikatakan bahwa pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib melalukan pemurnian selambatnya 5 tahun setelah diundangkan (2009). 

"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar CU 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen," Falah memastikan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas