Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berkonflik dengan Pemerintah RI, Saham Freeport Merosot

Di 24 Januari 2017 saham FCX diperdagangkan di level 17,02 dolar AS, lalu turun hingga ke level 15,83 dolar AS pada 3 Februari 2017.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berkonflik dengan Pemerintah RI, Saham Freeport Merosot
ISTIMEWA
Karyawan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia saat beristirahat di sela kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselisihan PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia, berdampak negatif bagi pergerakan saham induk usahanya Freeport-McMoRan Inc yang tercatat di Bursa New York.

Berdasarkan data Bloomberg, saham Freeport-McMoRan dengan kode FCX pada penutupan ‎perdagangan 2 Februari 2017 merosot 5,23 persen atau 0,78 poin ke posisi 14,13 dolar AS.

Sepanjang perdagangan kemarin, saham Freeport‎-McMoRan bergerak pada kisaran level 13,92 hingga 14,64 per dolar AS, dengan volume perdagangan mencapai 66,06 juta saham.

Melihat data perdagangan, saham FCX terus mengalami penurunan dalam sebulan terakhir.

Di 24 Januari 2017 saham FCX diperdagangkan di level 17,02 dolar AS, lalu turun hingga ke level 15,83 dolar AS pada 3 Februari 2017 dan mulai merosot tajam setelah 17 Februari 2017 ‎ke posisi 14,91 per dolar AS.

Baca: Arcandra: Karyawan Freeport Bukan Di-PHK, Tapi Dirumahkan

Berita Rekomendasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta PT Freeport Indonesia bekerjasama dengan pemerintah secara baik, sebagai upaya menjaga kestabilan perekonomian kedua belah pihak.

"Kami terus menyampaikan kepada Freeport, suatu pengaturan yang bisa menjaga kegiatan ekonominya sendiri, tapi saat yang sama kami tetap menjaga kekonsistensi dengan peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan waktu kepada Freeport mengubah statusnya dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)‎ selama enam bulan ke depan, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba.

‎"Freeport itu perusahaan publik, kalau dia berhenti akan jatuh sahamnya, jadi dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah. Jadi kalau mau terus menerus menuju yang sifatnya negatif, pastik tidak hanya buruk kepada kita, namun juga buruk kepada Freeport sendiri," papar Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas