Menteri Hanif Mengaku Sudah Dapat Info Soal PHK Karyawan Freeport
PT Freeport Indonesia akan melakukan PHK sebagai langkah efisiensi untuk mengurangi beban perusahaan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku telah menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait karyawan PT Freeport Indonesia.
"Laporan sementara sudah ada, tapi saya harus verifikasi laporannya dengan kejadian dilapangan. Saya besok akan ketemu dengan serikat pekerja di sana untuk membicarakan ini," kata Hanif di Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Mengenai jumlah karyawan yang di PHK, Hanif tidak mengetahui secara pasti dan tidakmau berspekulasi karena masih dalam tahap Laporan sementara serta belum dilakukan penecekan ke Freeport maupun serikat pekerjanya.
"Saya tidak berani berspekulasi, laporan (PHK) hasil koordinasi dengan dinas tenaga kerja yang ada di Papua dan kami bantu proses-proses mendorong agar terjadi dialog," ujar Hanif.
Baca: JK: Penyelesaian Freeport Jangan Sampai Dibawa ke Arbitrase
Menurut Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan mendukung langkah pemerintah untuk mendorong Freeport mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari sebelumnya kontrak karya.
"Kami di Kemenaker mendukung sepenuhnya langkah kebijakan pemerintah, pada dasarnya untuk mengembalikan proses berusaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," ujar Hanif.
PT Freeport Indonesia akan melakukan PHK sebagai langkah efisiensi untuk mengurangi beban perusahaan karena tidak bisa ekspor mineral olahan (konsentrat).
Baca: Fahri Hamzah: Selesaikanlah Freeport, Jangan Dipakai Buat Gagah-Gagahan
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, akibat tidak bisa melakukan ekspor konsentrat maka perusahaan menurunkan produksi yang sangat tajam dan menghentikan pengeluaran investasi selanjutnya.
"Pengurangan karyawan, kita-kira di bawah 10 persen karyawan ekspratriat yang bekerja, ekspratriat kami bagian kecil dari karyawan nasional yang mencapai 98 persen," tutur Richard di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Menurut Richard, langkah pemangkasan karyawan Freeport Indonesia bukan sebagai alat untuk menegosiasi pemerintah, perihal persoalan persoalan perubahan status dari KK menjadi IUPK.
Baca: Menaker Berang, Freeport Tidak Bisa PHK Seenaknya Saja
"Ini bukan untuk bernegosiasi ke pemerintah, tapi memang kami mengharuskan mengurangi biaya-biaya yang dapat diterima secara keuangan, saya berharap ada solusi jalan keluar," papar Richard.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Freeport Indonesia memiliki 32 ribu pekerja, dimana 12 ribu pekerja tetap dan sisanya merupakan karyawan kontrak.