Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik 18,7 Juta Pelanggan 900 VA Naik 30 Persen Mulai Hari Ini

Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA yang dinilai tidak layak mendapatkan subsidi.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tarif Listrik 18,7 Juta Pelanggan 900 VA Naik 30 Persen Mulai Hari Ini
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dedi Muhtadi, seorang warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, tengah mengisi token listrik ke meteran listrik, Selasa (8/9/2015). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengkaji ulang pembayaran listrik dengan sistem token, karena sistem token saat ini dinilai mengandung unsur monopoli bayaran. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, tarif listrik pelanggan 900 VA yang masuk golongan mampu naik sebesar 30 persen.

Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA yang dinilai tidak layak mendapatkan subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pencabutan subsidi listrik masyarakat mampu ini merupakan tahap kedua.

"Dicabut lagi subsidinya, tahap kedua naiknya 30 persen," ujar Jarman di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurut Jarman, pencabutan subsidi listrik yang berakibat pada naiknya tarif listrik, dilakukan setiap dua bulan, adapun besaran kenaikan tiap dua bulannya mencapai 30 persen.

‎"Tahap kedua, naiknya 30 persen. Januari 30 persen, Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi setiap 2 bulan," sebut Jarman.

Sementara, untuk 4,1 juta pelanggan dengan daya yang sama yang tergolong tidak mampu tetap mendapatkan subsidi atau tidak terjadi kenaikan.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, pencabutan subsidi tahap pertama telah dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98.000 per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Untuk tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017. Pencabutan tahap kedua‎, tarif listrik naik menjadi Rp 130.000 per bulan dari Rp 98.000 per bulan.

Sementara pencabutan tahap ketiga akan berlangsung pada Mei hingga Juni 2017, tarif listrik akan mengalami kenaiakan lagi menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130.000 per bulan.

Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. ‎Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran listrik bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif.

(iwan supriyatna/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas