Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perundingan Kontrak Karya Freeport Disepakati Tuntas Enam Bulan

"Tanggal 27 Februari mereka sampaikan konsep tapi belum ditandatangani secara resmi oleh yang berwenang. Ada beberapa poin."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perundingan Kontrak Karya Freeport Disepakati Tuntas Enam Bulan
Freeport Indonesia
Pekerja tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT FreeportIndonesia (PTFI) menyepakati bahwa perundingan penyelesaian polemik mengenai kelanjutan Kontrak Karya diberikan waktu sampai enam bulan yakni 180 hari, bukan 120 hari.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyatakan, waktu 120 hari yang ditentukan oleh Freeport didasarkan atas ketentuan Kontrak Karya (KK) yang berlaku sesuai dengan Pasal 21 angka 2.

"Tapi pada akhirnya perundingan kita sepakati enam bulan untuk mencari penyelesaian," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/3/2017).

Seperti diketahui, yang menjadi bahan perundingan antara Kementerian ESDM dan Freeport terkait dengan perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kegiatan ekspor konsentrat dan divestasi saham 51%.

Teguh bilang, Freeport sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan Kementerian ESDM, pada tanggal 27 Februari lalu. Freeport memberikan sejumlah konsep kepada Kementerian ESDM, hanya saja, Teguh belum mau membeberkan poin-poin konsep yang diberikan oleh Freeport itu.

"Tanggal 27 Februari mereka sampaikan konsep tapi belum ditandatangani secara resmi oleh yang berwenang. Ada beberapa poin," ungkapnya.

Tak mau kalah dengan Freeport, pemerintah juga menyiapkan konsep untuk membandingkan konsep yang dibawa oleh Freeport. Intinya ada dua. "Penyelesaian jangka panjang dan penyelesaian jangka pendek," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Asal tahu saja, Teguh Pamudji ditunjuk oleh Menteri ESDM, Igansius Jonan sebagai ketua perundingan dengan Freeport. Sedangkan dari pihak Freeport, ialah Cementino Lamury sebagai Direktur dan Toni Wenas sebagai eksekutif Direktur.

"Toni Wenas itu menurut kartu yang disampaikan ke saya itu eksekutif 0direktur bukan presiden direktur," tandasnya.

 
Reporter: Pratama Guitarra

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas