Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asyik, Kontraktor Migas Kini Bebas dari PPh Pasal 21

PPh Pasal 22 adalah pajak yang harus dibayar badan usaha karena aktivitas perdagangan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asyik, Kontraktor Migas Kini Bebas dari PPh Pasal 21
KOMPAS IMAGES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yang mengecualikan penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang harus dibayar badan usaha karena aktivitas perdagangan.

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto, alasan pengecualian ini adalah untuk menjaga pasokan kebutuhan bahan baku minyak dalam negeri.

“Karena ada kewajiban menjual bagian minyak KKKS untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (9/3/2017).

Goro juga mengatakan dalam PMK 34 ini Kemenkeu juga menyesuaikan kode HS atau tarif preferensi dari 10 digit menjadi 8 digit dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017.

“Untuk menyesuaikan kode HS Asean dari 10 digit menjadi 8 digit yang mulai berlaku 2017,” katanya.

Terpisah, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengecualian untuk industri migas dari PPh Pasal 22 adalah untuk memberikan keringanan kepada pelaku industri.

Berita Rekomendasi

“Ini untuk mendorong industrinya,” kata Hestu.

Reporter: Ghina Ghaliya Quddus

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas