Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kurator Juga Harus Menjunjung Etika dan Independensi Ketika Mengurus Perusahaan Pailit

"Ini penting sekali karena sudah menjadi amanat Undang Undang Kepailitan. Perlu dilembagakan dan diperkuat dengan sistem kode etik yang bagus."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kurator Juga Harus Menjunjung Etika dan Independensi Ketika Mengurus Perusahaan Pailit
HO
Pelatihan Wajib Etika Kurator yang digelar Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) di Jakarta, Jumat (10/3/2017). Pelatihan ini menghadirkan Mantan Ketua MK dan Guru Besar Fakultas Hukum UI, Jimly Ashiddiqie. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Profesi kurator amat dibutuhkan saat terjadi kasus pailit perusahaan, baik karena pengajuan pailit oleh pemilik perusahaan maupun pailit karena keputusan pengadilan. 

"Ada nilai-nilai universal atau universal values yang harus dijaga oleh para kurator dalam menjalankan tugasnya, seperti kejujuran dan selalu menjaga integritas," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie saat berbicara di acara Pelatihan Wajib Etika Kurator yang digelar Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Jimly menegaskan, dengan selalu menjaga etika dalam menjalankan tugasnya, profesi kurator akan selalu mendapatkan kepercayaan dan penghormatan dari masyarakat. 

Karena itu, Jimly menegaskan perlunya penyusunan standar etika bagi profesi kurator di Indonesia.

"Ini penting sekali karena sudah menjadi amanat Undang Undang Kepailitan. Perlu dilembagakan dan diperkuat dengan sistem kode etik yang bagus," ungkapnya. 

Menurutnya, keteguhan menjaga etika mutlak dilakukan oleh kurator dan pengurus dalam memproses penyelesaian kepailitan perusahaan karena kurator merupakan profesi publik. Jika tidak maka kepercayaan publik terhadap kurator akan hilang. "Dengan menjaga etika profesi, dan bekerja profesional, kurator akan terhindari dari konflik kepentingan," ungkap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.

Untuk menjaga etika profesi kurator yang tergabung dalam HKPI, HKPI saat ini sudah membentuk komite etik yang mengawasi kinerja anggotanya dalam menjalankan tugas.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra mengatakan, komite etik ini terdiri dari lima orang. Agar bekerja independen, sebanyak tiga diantaranya diambilkan dari eksternal yakni masyarakat, terutama dari kalangan akademisi yang memiliki latar belakang pendidikan kurator.

Dua anggota komite etik berasal dari internal HKPI.

Sejauh ini, dewan etik HKPI telah memecat satu orang kurator karena dinilai melanggar etika profesi berdasar hasil sidang komite etik HKPI yang bersifat final dan mengikat.

Untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas anggota, HKPI menggelar pendidikan kurator. Pendidikan yang digelar dua hari, 10 dan 11 Maret 2017, diikuti sekitar 70 dari 200 lebih anggota HKPI saat ini. Menurut Tandra, pelatihan ini bersifat wajib bagi anggota HKPI. Materinya berisi pengetahuan tentang hard skill dan soft skill, termasuk sikap dan perilaku kurator untuk meningkatkan kompetensi.

"Ini merupakan upaya HKPI menjawab tantangan Kementerian Hukum dan HAM dan stakeholders menyikapi perilaku hukum kepailitan di Indonesia, khususnya kurator," kata Tandra. 

Pamaterinya, selain Profesor Jimly Ashiddiqie, ada juga Elijana dan Azet Hutabarat yang menyampaikan topik etika profesi dan kode etik kurator.

Tandra menegaskan, kurator merupakan profesi dengan keahlian khusus untuk mengamankan harta pailit yang membutuhkan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian dengan tetap mengedepankan nilai etika, independensi dan integritas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas