Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Investasi Sinopec Macet, Pokja IV Coba Intervensi Kasus Hukum

Akibat penyidikan kasus ini, perwakilan Sinomart keluar dari Indonesia, sehingga rencana investasinya berhenti.

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Macetnya rencana investasi Sinopec Group di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat perhatian istimewa dari Pokja IV, bentukan pemerintah. Saking semangatnya untuk mendorong Sinopec mewujudkan proyek tangki BBM senilai US$ 850 juta itu, Pokja IV meminta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan para pejabat Sinopec di Polda Kepri.

“Kami memang meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pidananya dari Polda Kepri. Biar informasinya lebih mudah diperoleh,” demikian alasan yang diungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Pokja IV saat dihubungi Senin (13/3/2017).

Purbaya mengatakan, terhentinya proyek tangki BBM oleh anak usaha Sinopec Group, yaitu Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) disebabkan oleh dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh perwakilan Sinomart di perusahaan joint venture. Akibat penyidikan kasus ini, perwakilan Sinomart keluar dari Indonesia, sehingga rencana investasinya berhenti.

“Penanganan kasus ini oleh Polda Riau membuat investor asing tidak bisa hadir. Ini yang sedang kita cari solusinya,” imbuh Purbaya.

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi mengatakan, Pokja IV harus memiliki alasan yang jelas dalam merekomendasikan pengambilalihan kasus yang ditangani Polda Kepri ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, rekomendasi yang dilakukan oleh Pojka IV itu pendekatannya lebih kepada pendekatan bisnis, karena ini terkait dengan investasi. Sebenarnya, kata Fickar, jika terkait dengan penegakan hukum itu tidak melulu soal bisnis. "Dan penegakan hukum itu tidak melulu menghitung risiko bisnis atau investasi", ujarnya, Senin (13/3).

Sebelumnya Polda Kepri menetapkan 2 direksi dan 1 komisaris utama PT West Point Terminal (WPT) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan. PT WPT merupakan joint venture antara Sinomart (95% saham) dan patner lokalnya PT Mas Capital Trust (MCT/5% saham). Lewat WPT inilah Sinopec Group ingin membangun depo BBM di Batam. Tiga pejabat WPT perwakilan Sinomart tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan senilai US$ 1.5 juta.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus ini, Bareskrim Mabes Polri juga telah bertindak cepat. Berdsarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP), Bareskrim Mabes Polri merekomendasikan untuk menerbitkan red notice atas tiga Warga Negara Asing (WNA) di PT WTP itu. Hal ini dilakukan lantaran 3 WNA tersebut tidak pernah memenuhi panggilan Polda Kepri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Fickar menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan terkait investasi Sinopec di Batam, Pokja IV harusnya melakukan pendekatan bisnis, bukan mengintervensi proses hukum penyidikan pidana yang sudah berjalan. Selama ini pengawasan penyidikan sudah ada dalam tubuh polri sendiri melalui Birowassidik, Propam dan Inspektorat termasuk dari eksternal oleh Komisi Kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas