Pengusaha Akan Gugat UU Antimonopoli
KPPU punya kewenangan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha siap mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, para pengusaha mempermasalahkan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terlalu besar seperti tercantum dalam pasal 35.
Tugas KPPU yang digugat pengusaha antara lain meliputi penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ada juga kewenangan KPPU untuk melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, mengambil tindakan sesuai wewenangnya.
KPPU juga punya kewenangan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli, hingga menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kini, Apindo tengah menggodok persiapan pengajuan uji materi ini. Bulan ini, bahan kajian untuk proses uji materi sudah selesai dan selanjutnya akan didaftarkan ke MK.
"Sesegera mungkin. Mungkin bulan April (diajukan ke MK)," kata Hariyadi, Senin (13/3/2017).
Menurut Apindo, seharusnya peran KPPU adalah sebagai wasit sehingga tidak berorientasi pada menghukum dengan pengenaan denda. "Kami serius akan mengajukan ke MK, terutama dengan kewenangan KPPU yang terlalu luas," kata Hariyadi.
Apindo juga tidak mempersoalkan bila saat ini sedang ada pembahasan amandemen UU No. 5/1999.
Hariyadi malah berharap dengan adanya uji materi dari Apindo ini, semakin banyak pihak bisa memahami persoalan yang dihadapi oleh para pelaku usaha terkait dengan peran dan kewenangan KPPU itu.
Revisi UU No. 5/2009 memang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017. Namun, pembahasan draf revisi beleid itu hingga kini belum final.
Dalam draf revisi yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dibahas di tingkat panitia kerja, ada beberapa poin revisi.
Antara lain peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti monopoli berupa denda 5% hingga 30% dari hasil penjualan. Saat ini denda berlaku hanya maksimal 30%.
Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mempersilakan bila pengusaha bakal menggugat UU No. 5/1999 ini ke MK. "Silakan saja. Itu (uji materi) adalah hak dari warga negara," katanya.
Reporter: Handoyo