Ini Kiat Pemerintah Cegah Pelarian Pajak ke Luar Negeri
Sebanyak 97 negara dan yurisdiksi, termasuk Indonesia telah berkomitmen mengadopsi 15 aksi anti BEPS demi kepentingan perpajakan.
Editor: Choirul Arifin
John mecontohkan, dalam BEPS aksi 13 diatur mengenai penghindaran pajak dengan tax planning mentransfer laba yang diperoleh wajib pajak ke negara dengan tarif pajak rendah.
Indonesia telah mengadopsi aksi ke-13 anti BEPS, yaitu soal transfer pricing documentation. Hal ini telah diatur dalam PMK 213 yang terbit akhir 2016.
Ia melanjutkan bahwa agressive tax planning yang biasanya dilakukan oleh perusahaan lintas negara, oleh multinational enterprises atau high level individual tax payers sangat berbahaya bagi negara karena bisa menyebabkan basis perpajakan suatu negara tergerus.
International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Principal Reserach Associate Boyke Baldewsing mengatakan bila Indonesia kelak akan mengadopsi aturan ini, hendaknya jangan terlalu agresif.
Pasalnya, perlawanan atas tax planning yang terlampau agresif malah akan menakuti investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“Karena bagaimana pun investor akan melihat masa depan peluang bisnis,” katanya.
Adapun Director Tax Services IBFD Victor van Kommer mengatakan bahwa saat ini WP sudah tidak bisa menghindari transparansi, termasuk juga transfer pricing. Pasalnya nyaris seluruh regualsi perpajakan di dunia berangkat dari disclosure.
“Tax data science memang harus dikembangkan. Yang penting bagaimana otoritas pajak bisa menggerakkan seluruh talenta untuk mengumpulkan informasi soal tax planning ini,” ucapnya
Ia mengatakan bahwa dirinya mendukung Indonesia membuka seluruh tax planning yang ada, namun jangan berlebihan.
“Tujuannya untuk memetakan perilaku tax planner. Ini hal yang baik untuk diterapkan di Indonesia,” kata dia.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus