Anggota DPR Ini Tuding Ada Pihak Ketiga yang Bermain di Ricuh Angkot Vs Angkutan Online
"Konkritnya, laksanakan kesepakatan uji publik yang disampaikan Peraturan Menteri Nomor 32," ungkap Djemy.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menilai ada pihak yang ingin membuat kericuhan antara taksi online dengan angkutan konvensional seperti angkot.
Hal ini dilihat Fary saat terjadi bentrok sesama pengemudi di wilayah Bogor dan Tangerang.
"Saya menduga ada orang dibalik semua ini," ujar Fary di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Menurut Djemy, sebaiknya Peraturan Menteri Perhubungan no.32 tahun 2016 segera dilaksanakan tanpa perlu ada penundaan lagi sehingga bentrok antara taksi online dan konvensional kata Djemy bisa dihindari.
"Konkritnya, laksanakan kesepakatan uji publik yang disampaikan Peraturan Menteri Nomor 32," ungkap Djemy.
Djemy menilai segala macam regulasi memiliki risiko. Namun jika aturan menteri tidak dijalankan, Djemy yakin kericuhan antara dua pengemudi pasti akan terus terjadi
"Kalau ada yang hal kurang lebih terus mau dibahas kembali jalani dulu," jelas Djemy.
Djemy pun meminta ketegasan Menteri Perhubungan untuk segera melaksanakan peraturan yang menjadikan payung hukum taksi online. " Kita minta ketegasan pemerintah," kata Djemy.