Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Konstruksi Dapat Payung Hukum Melalui UU no.2 Tahun 2017

"Semuanya pada prinsipnya keuntungannya kita memberikan payung lebih lengkap dari UU sebelumnya."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jasa Konstruksi Dapat Payung Hukum Melalui UU no.2 Tahun 2017
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Diskusi membedah UU Jasa Konstruksi di Gedung DPR/MPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku jasa konstruksi kini sudah memiliki payung hukum dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Payung hukum tersebut adalah Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

UU ini dianggap lebih lengkap ketimbang UU Jasa Konstruksi yang lama yakni UU Nomor 18 Tahun 1999.

"Semuanya pada prinsipnya keuntungannya kita memberikan payung lebih lengkap dari UU sebelumnya," ujar Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yaya Supriyatna Sumadinata, di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Yaya memaparkan sebelumnya pembahasan mengenai konstruksi terbatas untuk jasa konsultan penyedia bangunan. Sehingga pelaku usaha harus melalui biorkasi lebih panjang.

"Sekarang pemahaman dari tidak terbatas jasa konsultan dan kontruksi tapi meluas rantai pasoknya dan usaha penyedia bangunan yang kita sebut pengembang, pemilik bangunan, dan sebagainya," jelas Yaya.

Yaya menambahkan produk semua pelaku jasa konstruksi mendapat klasifikasi di dalam UU. Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemilihan bisnis.

"Klasifikasi dari usaha pada UU Nomor 2 Tahun 2017 berdasarkan kajian sentra produk," papar Yaya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas