Kementerian BUMN Minta Dilibatkan dalam Divestasi 51 Persen Saham Freeport
"Kalau mencapai 51 persen ya bertahahap. Nanti kita diskusikan. Memang ada batasan 120 hari. Iya, kita tunggu aja," ujar Harry.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minta dilibatkan dalam divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kementerian BUMN telah mengirim surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tanda kesiapan kementerian ini dalam program divestasi tersebut.
"Kita sudah menyampaikan surat menyatakan minat kepada menteri keuangan dan menteri ESDM. Menkeu sudah menyurati kembali gimana kesanggupannya," ungkap Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Kata Harry, Kementerian BUMN telah membentuk holding BUMN tambang untuk proses tersebut.
Meski menyatakan siap, BUMN tidak langsung akan diberikan mandat untuk menyerap saham PTFI yang didivestasi karena BUMN adalah pihak terakhir jika pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pihak lain tidak tertarik mengambil alih saham mengolah PTFI.
"Kalau mencapai 51 persen ya bertahahap. Nanti kita diskusikan. Memang ada batasan 120 hari. Iya, kita tunggu aja," ujar Harry.
PTFI sendiri sampai saat ini belum menyetujui keharusan mendivestasi 51 persen sahamnya kepada Pemerintah RI.