Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kelak, Tarif Taksi Online Tak Akan Bisa Lagi Semurah Sekarang

"Tidak (mahal) juga. Kita lihat nanti titik temunya. Yang pasti nggak semurah sekarang, dan taksi konvensional tidak boleh mati," ujar Luhut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kelak, Tarif Taksi Online Tak Akan Bisa Lagi Semurah Sekarang
IST
Kredit Taksi Online Murah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta pengguna jasa tidak perlu khawatir penetapan tarif batas bawah dan batas atas akan membuat tarif taksi online menjadi mahal.

Menurut dia, tarif taksi online tidak akan semurah yang diberikan sekarang, dan akan segera dibahas dengan pemangku kepentingan lainnya seperti, pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan perusahaan penyedia taksi online pada Jumat (24/3/2017) besok.

"Tidak (mahal) juga. Kita lihat nanti titik temunya. Yang pasti nggak semurah sekarang, dan taksi konvensional tidak boleh mati," ujar Luhut ditemui di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Luhut juga menuturkan, pengenaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tidak menghambat iklim investasi perusahaan aplikasi transportasi di Indonesia.

Seperti diketahui, Grab Indonesia telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan nilai Rp 9,3 triliun atau 700 juta dollar AS.

Dirinya pun kembali menegaskan, pengenaan PM 32 untuk memberikan keadilan antara taksi konvensional dan taksi online.

"Nggak (menghambat) juga. Ya kalau mikir kita (buat) mati ngapain (bikin peraturan). yang pasti untuk keadilan," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian telah merevisi PM 32 tersebut. Terdapat 11 poin yang direvisi dalam peraturan tersebut. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Namun, perusahaan penyedia taksi online menolak penetapan tarif batas atas dan bawah. Menurut perusahaan tarif penetapan tarif seharusnya diserahkan dengan mekanisme pasar.

Artinya, perusahaan penyedia aplikasilah yang menentukan tarif angkutan transportasi online.

Reporter: Achmad Fauzi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas