Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Otoritas Pasar Saham Perlonggar Transaksi Marjin

Otoritas Bursa Efek Indonesia melonggarkan aturan soal berhutang dan memberi hutang untuk jual beli saham atau biasa disebut transaksi marjin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia melonggarkan aturan soal berhutang dan memberi hutang untuk jual beli saham atau biasa disebut transaksi marjin.

Salah satu aturan baru, kini broker saham boleh memberi pinjaman lebih banyak pada investor sahamnya.

Bursa Efek Indonesia juga membuat aturan untuk menjaga perusahaan broker dari harga saham yang turun.

Jumlah saham yang boleh diperjualbelikan lewat transaksi marjin juga ditambah tiga kali lipat lebih menjadi 185 saham.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas