Otoritas Pasar Saham Perlonggar Transaksi Marjin
Otoritas Bursa Efek Indonesia melonggarkan aturan soal berhutang dan memberi hutang untuk jual beli saham atau biasa disebut transaksi marjin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia melonggarkan aturan soal berhutang dan memberi hutang untuk jual beli saham atau biasa disebut transaksi marjin.
Salah satu aturan baru, kini broker saham boleh memberi pinjaman lebih banyak pada investor sahamnya.
Bursa Efek Indonesia juga membuat aturan untuk menjaga perusahaan broker dari harga saham yang turun.
Jumlah saham yang boleh diperjualbelikan lewat transaksi marjin juga ditambah tiga kali lipat lebih menjadi 185 saham.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.