Banyak Kasus Pelanggaran HAM di Industri Perikanan, Ini Langkah yang Diambil Menteri Susi
Sebanyak 1.207 dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal ikan asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik.
Penulis:
Apfia Tioconny Billy
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan konferensi internasional perlindungan HAM di Industri Perikanan Indonesia di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Konferensi ini diadakan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan lkan secara Legal (SATGAS 115), ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), dan Yayasan Hak Asasi Manusia Internasional untuk Standard-Standard Pelaporan (FIHRRST) dan Kedutaan Besar Kerajaan Belgia di Jakarta.
Menurut Menteri KKP Susi Pudjiastuti, acara ini digelar untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius melindungi hak asasi pekerja sektor perikanan di Indonesia.
"Acara ini untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa Hak Asisi Manusia (HAM) di industri perikanan terutama di Indonesia terlindungi. Ini bisa dijadikan follow up apa yang sudah kita kerjakan selama ini," kata Susi Pudjiastuti.
Susi mengklaim kementeriannya selama ini giat melakukan analisa dan evaluasi (AnEv) pada kapal ikan yang pembuatannya dilakukan di luar negeri.
Pihaknya menemukan banyak pelanggaran HAM serius di industri perikanan.
Antara lain, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah dan pembayaran di bawah tingkat minimum, dan bekerja tanpa periindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Kegiatan AnEv juga menemukan setidaknya 168 dari 1.132 kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di galangan kapal luar negeri (14.8%) terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa.
International Organization for Migration (10M) melaporkan, 1.207 dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal ikan asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik.
Dalam kasus Benjina, tahun 2014, lebih dari 682 orang di Benjina dan 373 orang di Ambon ditemukan menjadi korban perbudakan modern.
Menyikapi hal itu pihaknya menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan kapal-kapal perikanan, baik kapal tangkap maupun kapal angkut, yang beroperasi di Indonesia berdasarkan Prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Guiding Principles) sebagai prasyarat mendapatkan izin tangkap/angkut ikan.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri No. 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di industri Perikanan yang diterbitkan pada tanggai 10 Desember 2015, benepatan dengan Hari HAM Internasionai, Peraturan Menteri No. 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, dan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia di lndustri Perikanan yang baru saja diriiis pada Januari 2017.
"Kita harus bersama menghentikan HAM violance di industri perikanan. Kita ingin ini berhenti. Kita akan mempromosikan untuk menjamin bahwa tiap orang haknya hamnya dilindungi," kata Menteri Susi.