Menteri Hanif: Perlindungan Hak-hak Pekerja di Kapal Masih Buruk
"Sampai hari ini terus terang ini masih menjadi problem. Banyak ABK kita bekerja dengan kondisi yang buruk, jam kerja tidak standar dan upah rendah"
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlindungan terhadap hak-hak pekerja atau hak anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan selama ini masih belum sepenuhnya dijalankan dengan baik oleh pengusaha pemilik kapal.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ABK yang bekerja di kapal berbendera asing maupun berbendera Indonesia bekerja dalam kondisi yang buruk, jam kerja yang melebihi batas dan upah tidak sesuai.
"Sampai hari ini terus terang ini masih menjadi problem. Banyak ABK kita bekerja dengan kondisi yang buruk, jam kerja tidak standar, dan upahnya rendah," tutur Hanif Dhakari di Konferensi Internasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Industri Perikanan Indonesia di kantor Kementerian KKP, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Untuk menangani hal tersebut dia menjanjikan Pemerintah akan segera memperbaiki berbagai regulasi yang ada.
Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk meningkatkan perlindungan hak-hak para pekerja.
"Salah satu solusinya, selain kita memperbaiki regulasi-regulasi yang ada, harmonisasi antara kementerian lembaga itu jadi sangat penting," katanya.
Dia menilai rendahnya perlindungan hak-hak pekerja di sektor kelautan dan perikanan karena banyaknya perjanjian kerja yang sifatnya informal.