Taksi Konvensional Tak Keberatan Pemberlakuan Tarif Angkutan Online
Taksi konvensional tak keberatan jika kebijakan tarif atas-bawah diberlakukan terhadap taksi daring.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taksi konvensional tak keberatan jika kebijakan tarif atas-bawah diberlakukan terhadap taksi daring.
Taksi konvensional tak takut jika nantinya kebijakan itu justru semakin mempersempit peluang mendapatkan konsumen.
Agus (38) pengemudi Blue Bird pool Japos mendukung kebijakan yang terkandung dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu. Dia tidak ingin ambil pusing kebijakan yang dibuat pemerintah.
"Cuma kalau masalah tarif kalau saya sih itu urusan orang-orang di atas (pemerintah)," kata Agus saat ditemui sedang menunggu penumpang di Puri Beta, Ciledug, Tangerang, Senin (27/3/2017).
Agus menyerahkan sepenuhnya kebijakan itu kepada konsumen. Sebab, pengguna jasa yang menentukan tetap menggunakan jasa taksi daring atau tidak setelah kebijakan itu diberlakukan.
"Konsumen yang memilih, jadi tidak bisa dipaksakan," ungkap dia.
Lebih jauh, Agus menyebutkan jika nantinya tarif itu diterapkan, yang perlu ditingkatkan pelaku usaha taksi, baik itu konvensional atau daring adalah masalah pelayanan. Sebab keputusan konsumen menggunakan taksi online atau konvensional tak semata-mata hanya soal tarif, melainkan juga soal pelayanan.
Selain itu, Agus juga menyebutkan, taksi daring dan kovensional sudah memiliki pasar tersendiri. Dia meyakini, penetapan tarif pada taksi online tidak akan merebut konsumen taksi konvensional.
"Terutama kayak karyawan kantoran yang pulang malam, biasanya memilih taksi konvensional. Konsumen bisa menilai mana yabg lebih jelas, misalnya kalau ada permasalahan juga lebih jelas," kata dia.
Sebelumnya, Kemenhub mere visi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai tarif.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan akan mulai berlaku 1 April 2017. Hal tersebut disampaikan Menhub usai rapat koordinasi (Rakor) di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3/2017) lalu.
Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.
"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," jelas Menhub Budi usai rakor.(*)