Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Alasan Dana Repatriasi Baru Rp 146 Triliun

Penerimaan repatriasi dari program pengampunan pajak sebesar Rp 146 triliun yang mayoritas berasal dari Singapura mencapai Rp 84,52 triliun.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Alasan Dana Repatriasi Baru Rp 146 Triliun
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Tax Amnesty 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan adanya persoalan yang membuat dana repatriasi program pengampunan pajak terbilang minim, dibandingkan keinginan pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun hingga 31 Maret 2017.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, Ditjen Pajak berkeinginan harta repatriasi dapat diraih sebanyak-banyaknya, namun hal tersebut tentunya kembali kepada wajib pajak itu sendiri.

"Wajib pajak memilih untuk deklarasi luar negeri, barangkali ada beberapa yang tidak bisa direpatriasi seperti misalnya rumah, yang harus di jual dulu dan sebagainya," tutur Suryo, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Menurut Suryo, Ditjen Pajak beserta instansi lainnya menyampaikan kepada wajib pajak bahwa dana repatriasi dapat mengembangkan perekonomian dalam negeri, misalnya berinvestasi di sektor riil dan lainnya.

"Namun mereka pasti akan berhitung dulu," ucap Suryo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama ‎menambahkan, berdasarkan data Ditjen Pajak ada sekitar Rp 141 triliun komitmen yang disampaikan wajib pajak pada periode pertama dan kedua, namun hingga akhir Desember 2016 hanya sekitar Rp 112 triliun yang telah direpatriasi.

Berita Rekomendasi

"Sehingga ada sekitar Rp 29 triliun gagal direpatriasi, kami tidak tahu kenapa tidak direalisasikan, apakah ada kesulitan di sana (tempat menyimpan dananya), atau hal lain," ujar Hestu.

‎Hestu memberikan solusi kepada wajib pajak untuk mengubah statusnya dalam program pengampunan pajak dari repatriasi menjadi deklarasi luar negeri agar terhindar dari sanksi yang akan dikenakan setelah amnesti pajak berakhir.

"Ini kan tinggal tiga hari lagi, kalau ada kesempatan manfaatkan saja untuk deklarasi, bantuan terakhir‎ yang bisa kita berikan ya deklarasi, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyerahkan SPH (Surat Pernyataan Harta) kedua atau ketiga saat ini, tapi nenambah tarif tebusannya karena periode tiga 10 persen deklarasi luar negeri," papar Hestu.

Hingga 29 Maret 2017, penerimaan repatriasi dari program pengampunan pajak sebesar Rp 146 triliun yang mayoritas berasal dari Singapura mencapai Rp 84,52 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas