Pemerintah Kenakan BK CPO Sebesar USD 3 Per Metrik Ton Untuk Periode April 2017
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode April 2017 sebesar USD 762,88/MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan menjelaskan harga tersebut turun sebesar USD 63,02 atau 7,63% dari periode Maret 2017, yaitu USD 825,90/MT.
“Saat ini, harga referensi CPO menurun, tetapi masih berada pada level di atas USD 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 3/MT untuk periode April 2017,” ujar Oke Nurwan hari ini, Rabu (27/3/2017).
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
BK CPO untuk April 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar USD 3/MT. Harga tersebut turun dari BK CPO pada periode Maret
2017 sebesar USD 18/MT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.