Uang Tebusan Pengampunan Pajak Tembus Rp 110,01 Triliun
Ditjen Pajak mencatat penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 29 Maret 2017 mencapai Rp 110,01 triliun.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 29 Maret 2017 mencapai Rp 110,01 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah penerimaan dari program pengampunan pajak sebesar Rp 123,64 triliun dari uang tebusan Rp 110,01 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,08 triliun.
"Masih ada sisa tiga hari lagi, kami mengimbau wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak, karena kalau ditemukan ada harta yang belum dilaporkan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang," tutur Hestu di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sedangkan untuk harta yang telah diungkapkan wajib pajak, kata Hestu, terdiri dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.495 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.028 triliun, dan repatriasi senilai Rp 146 triliun.
"Sehingga total keseluruhan harta berdasarkan surat penyataan harta mencapai Rp 4.669 triliun," ucapnya.
Lebih lanjut Hetu mengatakan, uang tebusan dari orang pribadi sebanyak 640.488 peserta dengan nilai Rp 95,11 triliun, dan wajib pajak badan sebanyak 192.143 peserta mencapai Rp 13,79 triliun.