Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Freeport Sepakat Lepas Saham 51 Persen, Menko Luhut: Pemerintah Tidak Ingin Ribut

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan divestasi saham 51 persen adalah hal yang harus dipenuhi oleh Freeport.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Freeport Sepakat Lepas Saham 51 Persen, Menko Luhut: Pemerintah Tidak Ingin Ribut
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia disebut telah bersepakat untuk melepas sahamnya sebanyak 51 persen kepada pemerintah.

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan yang mengatakan bahwa Freeport akan mengikuti peraturan.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan divestasi saham 51 persen adalah hal yang harus dipenuhi oleh Freeport.

"Pemerintah tidak ingin ribut. Kami inginnya win-win solution, saya pikir ini kemajuan," kata dia saat ditemui di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (31/3/2017)

Dia kembali menegaskan pemerintah mempersilakan Freeport untuk tetap menjalankan usaha pertambangannya hingga 2021. Namun, ketika ingin diperpanjang, harus mengikuti aturan tuan rumah.

PT Freeport Indonesia setuju akan melaukan penawaran saham (divestasi) 51 persen kepada pemerintah. Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Berita Rekomendasi

"Mereka (Freeport Indonesia) menerima," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di rapat kerja Komisi VII, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Jonan menjelaskan divestasi 51 persen dari IUPK tidak melanggar aturan. Karena Freeport Indonesia yang mengikuti aturan Kontrak Karya 1991 juga mencantumkan persyaratan penawaran saham tersebut.

"Divestasi itu ada juga tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya tahun 91," jelas Jonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas