Freeport Masih Menunggu Surat Resmi Izin Ekspor Sementara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin ekspor sementara konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) selama delapan bulan yang berlaku pada 10 Februari hingga 10 Oktober 2017.
Dalam rekomendasi izin ekspor sementara tersebut, perusahaan tambang yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) ini mendapatkan jatah kuota ekspor konsentrat sebesar 1.113.000 ton.
Namun, Freeport Indonesia masih belum bisa secara langsung melakukan ekspor konsentrat, karena pihaknya masih menunggu surat resmi terkait rekomendasi izin ekspor sementara tersebut.
"Kami masih dalam proses untuk mendapatkan rekomendasi ekspor dari ESDM," ujar juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/4/2017).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemberian rekomendasi izin ekspor selama delapan bulan dengan jatah kuota ekspor konsentrat sebesar 1.113.000 ton ini bersifat tegas.
Pasalnya ada sanksi berupa pencabutan izin ekspor bila tidak ada kemajuan pembangunan smelter.
Tim verifikator independen akan mengevaluasi kemajuan smelter setiap enam bulan sekali. Sanksi diberikan jika dalam enam bulan progres smelter tidak mencapai 90 persen dari rencana kerja.
Freeport Indonesia memang telah berkomitmen membangun smelter sejak 2014 lalu di Gresik, Jawa Timur. Namun hingga saat ini proses pembangunannya belum masuk ketahap konstruksi.
Smelter tersebut rencananya akan memiliki kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun dengan investasi mencapai 2,1 miliar dollar Amerika Serikat (AS).(Iwan Supriyatna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.