Divestasi 51 Persen Saham Freeport Rampung Sebelum 2021
Diatur bahwa batas akhirnya divestassi adalah pada 2021, sebelum izin PFTI diperpanjang untuk jangka waktu yang lama.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- PT Freeport Indonesia (FI) akhirnya setuju untuk menyerahkan 51 persen sahamnya ke pemerintah. Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman, Luhut binsar Panjaitan, menyebut PTFI setuju karena memang aset tersebut adalah milik Indonesia.
"Bagaimana tidak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia, kita kan ingin (penyelesaian) baik-baik," ujarnya kepada wartawan di Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
Divestasi 51 persen saham PTFI disetujui seiring perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu menyetujui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pada izin khusus tersebut, diatur bahwa batas akhirnya divestassi adalah pada 2021, sebelum izin PFTI diperpanjang untuk jangka waktu yang lama.
Rencanannya divestasi itu akan dilakukan secara bertahap. Luhut Binsar Panjaitan menyakini penyerahan saham ke pemerintah oleh PTFI akan rampung sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Sebelum itu (2021) kita harapkan bisa (selesai)," katanya.
Negosiasi kerjsama PTFI dan pemerintah Indonesia masih terus dibahas antara PTFI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai Oktober 2017. Namun demikian PTFI masih tetap boleh mengekspor konsentrat yang belum dimurnikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyebut bila pada akhirnya tidak ada kesepakatan hingga Oktober ini, izin PTFI bisa dikembalikan ke sebelumnya, yakni Kontrak Karya.