Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Divestasi 51 Persen Saham Freeport Rampung Sebelum 2021

Diatur bahwa batas akhirnya divestassi adalah pada 2021, sebelum izin PFTI diperpanjang untuk jangka waktu yang lama.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divestasi 51 Persen Saham Freeport Rampung Sebelum 2021
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, tengah memberikan pemaparan di pondok pesantren Al Tsaqafah, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- PT Freeport Indonesia (FI) akhirnya setuju untuk menyerahkan 51 persen sahamnya ke pemerintah. Menteri Koordinator Bidan Kemaritiman, Luhut binsar Panjaitan, menyebut PTFI setuju karena memang aset tersebut adalah milik Indonesia.

"Bagaimana tidak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia, kita kan ingin (penyelesaian) baik-baik," ujarnya kepada wartawan di Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).

Divestasi 51 persen saham PTFI disetujui seiring perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu menyetujui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pada izin khusus tersebut, diatur bahwa batas akhirnya divestassi adalah pada 2021, sebelum izin PFTI diperpanjang untuk jangka waktu yang lama.

Rencanannya divestasi itu akan dilakukan secara bertahap. Luhut Binsar Panjaitan menyakini penyerahan saham ke pemerintah oleh PTFI akan rampung sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Sebelum itu (2021) kita harapkan bisa (selesai)," katanya.

Negosiasi kerjsama PTFI dan pemerintah Indonesia masih terus dibahas antara PTFI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai Oktober 2017. Namun demikian PTFI masih tetap boleh mengekspor konsentrat yang belum dimurnikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyebut bila pada akhirnya tidak ada kesepakatan hingga Oktober ini, izin PTFI bisa dikembalikan ke sebelumnya, yakni Kontrak Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas