DPR Minta OJK Sanksi Bank Sumut Terkait Kebijakan Write Off
Komisi DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan segera menindak Bank Sumut jika benar melakukan kebijakan write off atau kredit hapus buku.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan segera menindak Bank Sumut jika benar melakukan kebijakan write off atau kredit hapus buku.
"Kalau tidak sesuai dengan syarat-syarat penghapus bukuan sesuai peraturan OJK ya harus dikenakan sanksi," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Dony Imam Priambodo, Jumat (14/4/2017).
Politikus NasDem itu menilai WO dilakukan tanpa memakai regulasi yang jelas dapat berakibatkan kasus hukum. Pasalnya, pemegang saham bisa melaporkan sebagai tindak pidana penggelapan.
"Ya kalau prinsip kehati-hatian ternyata terbukti tidak dilakukan, bank tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan OJK," Dony menambahkan.
Dony memberi pengandaian jika terjadi kredit macet hal tersebut berdampak terhadap pembukuan laporan keuangan perbankan. Tetapi pada faktanya debitur tetap berhutang terhadap bank.
"Tidak menghapus hak tagih terhadap debitur," kata Dony.
Diberitakan OJK menemukan kejanggalan kredit hapus buku manajemen Bank Sumut pada 2015. Dalam proses WO tidak diinformasikan mengenai ada tidaknya kecurangan atau pelanggaran prinsip pemberian kredit yang sehat dan wajar.
Penyaluran kredit tersebut memiliki plafon Rp 3 miliar untuk memiliki usaha toko. Kredit dialokasikan kepada pembelian rumah, tetapi agunan berupa rumah telah rusak, dipakai sebagai tempat ibadah.