Dirjen Pajak: Google Harus Nurut Aaturan Pajak Indonesia
Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sebesar US$ 109.2 juta yang didapat dari klien di Indonesia tahun 2015.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mendapatkan dokumen pajak Google yang telah diaudit. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google nantinya
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, pihaknya sudah melihat angka pembukuan dari Google.
Dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 disebutkan, PT GoogleIndonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5.2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20.88 miliar.
Pada tahun 2015, PT GI sendiri membukukan pendapatan sebesar Rp 187.5 miliar.
Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7.7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30.7 miliar.
Pada dokumen pajak Google lainnya , Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sebesar US$ 109.2 juta yang didapat dari klien di Indonesia tahun 2015.
Data 10 besar klien Indonesia berkontribusi sebesar 55% dari pendapatan atau sebesar US$ 60 juta.
Merespon angka dari Google, Ken masih belum pasti akan penghitungan dari pihaknya. Yang jelas, Ken mengimbau perusahaan tersebut untuk tidak melakukan perhitungan dengan seenaknya.
“Iya tapi mereka harus nurut juga terhadap peraturan pajak di Indonesia dong. Menghitung juga gak bisa seenaknya,” ujarnya di Belitung, Minggu.
Asal tahu saja, pajak yang dipatok oleh pemerintah sebelumnya untuk Googlemencapai Rp 450 miliar per tahun. Ini dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.
Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, persoalannya saat ini adalah Ditjen pajak mau menarik GAP sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia walau tidak menjalankan bisnis melalui PT GI dengan mengaitkan adanya server dan lain-lain.
Namun demikian, hal ini menurut Yustinus tidak bisa dilakukan karena terhalang dengan tax treaty antara Indonesia dan Singapura sehingga tidak memungkinkan Indonesia menarik laba usaha yang menjadi haknya Singapura.
Ken mengatakan, hal itu bukanlah sebuah halangan, “Ada kok tarifnya (dalam treaty). Biasa namanya WP bilang gitu, bilang ngaco, itu sama aja di seluruh dunia begitu, karena gak ada yang rela bayar. Pajak di seluruh dunia dibilang ngaco,” tandasnya.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus