Aturan Tidak Stabil Jadi Penghambat Datangnya Investasi
Kepala BKPM Thomas Lembong menilai salah satu penghambat datangnya investasi di dalam negeri yaitu regulasi yang belum stabil,
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menilai salah satu penghambat datangnya investasi di dalam negeri yaitu regulasi yang belum stabil, baik di kementerian maupun lembaga.
"Bagi kami regulasi yang tidak stabil dan regulasi ngawur akan menjadi penghambat utama masuknya investasi," ujar Thom di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Thom menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mengimbau kepada jajaran menterinya untuk melakukan deregulasi peraturan yang menghambat, bukan malah mengeluarkan aturan baru.
"Pak Presiden sudah minta ada transparansi dalam penerbitan regulasi, jangan buat semua orang kaget, harus ada konsultasi publik dan uji publik berbulan-bulan dulu," ucap Thom.
Dirinya berharap ke depan aturan dapat besinergi dan tidak menghambat, sehingga target pada akhir tahun ini senilai Rp 678,8 triliun dapat tercapai.
"Minat investasi masih tinggi, kami optimis target 2017 akan tercapai," ujar Thom.