Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

KSPI: Sistem 'Outsourcing' Perbudakan Model Baru

Sekitar 150.000 buruh akan menggerudug Istana Negara pada peringatan Hari Buruh, Senin (1/5) mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in KSPI: Sistem 'Outsourcing' Perbudakan Model Baru
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MAY DAY - Masa buruh menuju Istana ketika sekitar patung Indonsat, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Minggu(1/5/2016). Sekitar 100.000 buruh dari elemen Gerakan Buruh Indonesia yang terdiri Dari KSPI, KSPSI AGN,KP-KPBI , FSPASI dan federasi lainnya turun di jalan untuk mempringati hari Mayday. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 150.000 buruh akan menggerudug Istana Negara pada peringatan Hari Buruh, Senin (1/5) mendatang.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, akan ada beberapa isu dan tuntutan yang akan digelorakan para buruh.

Pertama, penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing dan pemagangan. Sistem kerja tersebut dinilai menjadi perbudakan model baru. "Ini isu lama, kami suarakan lagi karena pemerintah tidak pernah kabulkan tersebut," katanya Jumat (28/4).

Kedua, buruh juga akan menuntut diberikan jaminan sosial yang layak. Buruh menuntut diberikan dalam dua bentuk. Pertama, jaminan kesehatan gratis tanpa harus membayar premi yang dibiayai dengan uang pajak.

Kedua, jaminan pensiun yang masuk akal; 60 persen dari gaji terakhir. Said mengatakan, tuntutan jaminan pensiun tersebut disuarakan karena buruh merasa, jaminan pensiun yang ada saat ini tidak manusiawi.

Dengan skema jaminan pensiun yang ada sekarang, 15 tahun ke depan pekerja hanya akan menikmati pensiun Rp 300.000 per bulan. Sabda Pranawa Jati, Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan, buruh juga akan menuntut pencabutan PP No. 78 tentang Pengupahan.

Buruh menilai keberadaan aturan tersebut telah kebiri hak buruh dapat mendapatkan upah layak. PP tersebut membuat upah hanya dihitung dengan berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. "Komponen hidup layak yang sebenarnya ada dalam UU, dihilangkan dan membuat buruh terjepit," katanya.(Agus Triyono)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas